Sekda Saipul Pimpin Rakoor Persiapan Pilkada Serentak Kabupaten Way Kanan

Sekda Saipul Pimpin Rakoor Persiapan Pilkada Serentak Kabupaten Way Kanan

Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, S.Sos.,M.IP didampingi Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 di Ruang Rapat Utama Pemkab setempat, Senin (07/12/2020) yang dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Sekretaris Daerah serta Camat se-Kabupaten Way Kanan.

Selaku Ketua Desk Pilkada Kabupaten Way Kanan, Sekda Saipul mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada yang aman dan damai merupakan tugas dan tanggungjawab bersama sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. Sehingga dengan demikian, Pilkada serentak tahun 2020 akan dapat menghasilkan pemimpin daerah yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya.

 

“Banyak faktor yang dapat menentukan suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini, diantaranya kesiapan dari penyelenggara Pilkada, Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta kesiapsiagaan dari Aparat Keamanan dalam mengnantisipasi berbagai potensi kerawanan Pilkada dan potensi timbulnya klaster-klaster baru penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada. Untuk itu, melalui Rapat ini perlu dibahas pemantapannya agar penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Way Kanan dapat terselenggara dengan baik dan lancar, serta terwujudnya sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan Pilkada dalam upaya menciptakan Pemilu demoktaris, damai dan aman dari Covid-19”, ujar Sekda Saipul.

Diketahui, dalam Rakoor tersebut membahas mengenai Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan point-point pembahasan yaitu Dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pilkada dilakukan melalui Fasilitas Persiapan Pelaksanaan Pilkada yang meliputi sosialisasi pelaksanaan Pilkada serentak dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan hak pilihnya dalam Pilkada. Pembentukan Desk Pilkada Provinsi dan Desk Pilkada Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

 

Berdasarkan ketentuan pada Lampiran Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, bahwa penetapan pasangan calon pada tanggal 8 Juli 2020, sehingga terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020 sampai dengan akhir masa jabatan dilarang melakukan penggantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulils dari Menteri.

Pada poin dukungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat Bawaslu Provinsi serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecualil mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Sementara dalam ketentuan Pasal 202 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditegaskan bahwa Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 merupakan penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.

 

 

Penulis : Fitria Wulandari

Photo : Nurdin / Dok. Pim

Dipost Oleh Super Administrator

No matter how exciting or significant a person's life is, a poorly written biography will make it seem like a snore. On the other hand, a good biographer can draw insight from an ordinary life-because they recognize that even the most exciting life is an ordinary life! After all, a biography isn't supposed to be a collection of facts assembled in chronological order; it's the biographer's interpretation of how that life was different and important.

Post Terkait

Tinggalkan Komentar