SOP Rekomendasi Perizinan Pengendalian Menara Telekomunikasi Dinas Kominfo

SOP Rekomendasi Perizinan Pengendalian Menara Telekomunikasi Dinas Kominfo

Standar Prosedur Rekomendasi Perizinan Pengendalian Menara Telekomunikasi

Kabupaten Way Kanan

 I. Dasar Hukum

  1. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : PRT/ M/ 2009,  Nomor : 19/ PER/ M.KOMINFO/ 03/2009, Nomor : 3/ P/ 2009 tanggal 30 Maret 2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
  2. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, pada Pasal 4 :
  3. Pemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi menara sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.
  4. Pemerintah Daerah dalam menyusun pengaturan penempatan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan aspek - aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip - prinsip teknis dalam penggunaan Menara Bersama;
  5. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
  6. Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus;
  7. Peraturan Bupati Way Kanan nomor 80 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan bangunan Gedung Kabupaten Way Kanan;
  8. Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan.

 

II. Persyaratan Pelayanan Izin Rekomendasi Pendirian Menara Baru

Mengajukan Surat Permohonan Izin Rekomedasi Pendirian/ Pendaftaran Ulang Usaha Pengelolaan Tower/ Menara Telekomunikasi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan yang disertai lampiran sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Rekomendasi kepada Dinas Kominfo
  2. KTP Direktur
  3. KTP Pemilik Tanah
  4. Surat Tanah
  5. Tanda Lunas PBB Terakhir ( Cap Lunas )
  6. NPWP Perusahaan
  7. Akta Pendirian
  8. SK Dari Kemen Hum Dan Ham
  9. Foto Tower
  10. Surat Sewa
  11. Neraca Perusahaan
  12. Surat Penunjukan Jika Nama Direktur Tidak Ada Di Dalam Akta Pendirian                              
  13. Siteplan
  14. Rekomendasi Dari Camat
  15. Rekomendasi Dari Kepala Kampung
  16. Asuransi
  17. Peletakan Titik Tower
  18. Surat Pernyataan Izin Warga
  19. Surat Pernyataan Tidak Sengketa
  20. Surat Pernyataan Bersedia Digunakan Sebagai Tower Bersama

 

III. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan Izin Pendirian Menara Baru

  1. Pemohon mengajukan Surat Izin Pendirian / Pendaftaran Ulang Usaha Pengelolaan Tower / Menara Telekomunikasi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan.
  2. Pengecekan kelengkapan lampiran Surat Izin Pendirian / Pendaftaran Ulang Usaha Pengelolaan Tower / Menara Telekomunikasi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan.
  3. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Seksi POSTEL.
  4. Kepala Seksi POSTEL menunjuk staf / pejabat untuk melakukan survey tempat kelayakan pendirian menara / tower telekomunikasi.
  5. Jika berdasarkan hasil survey menara tersebut layak untuk pendirian menara baru, maka dapat dikeluarkan rekomendasi, tetapi jika hasil survey tidak memungkinkan untuk pendirian menara baru, maka diberikan alternatif lokasi pendirian menara baru, dan jika alternatif lokasi yang direkomendasikan oleh tim survey Dinas terkait belum menemui kesepakatan, maka rekomendasi pendirian menara baru ditunda.
  6. Jika lokasi tersebut layak untuk pendirian menara telekomunikasi baru, maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan memberikan Surat Rekomendasi Pendirian / Pendaftaran Ulang Usaha Pengelolaan Tower / Menara Telekomunikasi kepada Pemohon.

 

IV. Jangka Waktu Penyelesaian Surat Rekomendasi Izin Pendirian Menara Baru

 No.

Jangka Waktu

Proses Pelayanan

1.

1 hari

Disposisi Kepala Dinas kepada Kepala Seksi POSTEL.

2.

1 hari

Penunjukkan staf / pejabat untuk melakukan survey lokasi menara / tower telekomunikasi oleh Kepala Seksi POSTEL.

3.

1 hari

Survey kelayakan lokasi menara / tower telekomunikasi oleh staf / pejabat yang ditunjuk kepala Seksi POSTEL.

4.

1 hari

Pembuatan Surat Rekomendasi Izin Pendirian / Pendaftaran Ulang Usaha Pengelolaan Tower / Menara Telekomunikasi yang ditanda tangani Kepala Dinas  Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan

 

 

 

 

 

 

 Total waktu pelayanan adalah 4 hari.

 

V. Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Izin Pendirian / Pendaftaran Ulang Usaha Pengelolaan Tower / Menara Telekomunikasi dari Kepala Dinas  Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan.

 

VI. Kompetensi Pelaksana dan Jumlah Pelaksana

Jumlah SDM yang dibutuhkan 4 (empat) orang dengan rincian sebagai berikut :

  1. 2 (dua) orang yang bertugas untuk survey dan ditunjuk oleh Kepala Seksi POSTEL.
  2. 1 (satu) orang bertugas dalam mengelola adminstrasi yang memiliki ketrampilan dan kemampuan yang baik dalam membuat surat, dan pengarsipan surat.
  3. 1 (satu) orang yang mengecek syarat - syarat sebelum membuat surat rekomendasi (Kepala Bidang Saranan Komunikasi dan Diseminasi Informatika).

 

Dipost Oleh Super Administrator

No matter how exciting or significant a person's life is, a poorly written biography will make it seem like a snore. On the other hand, a good biographer can draw insight from an ordinary life-because they recognize that even the most exciting life is an ordinary life! After all, a biography isn't supposed to be a collection of facts assembled in chronological order; it's the biographer's interpretation of how that life was different and important.

Post Terkait

Tinggalkan Komentar