Pelayanan Publik

MAKSUD DAN TUJUAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK 

Maksud

Pedoman ini sebagai acuan tentang  ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Kabupaten Way Kanan dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik. 

 

Tujuan

Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi  yang berkualitas dapat terpenuhi.

Memberikan pedoman bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.

Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi/Lembaga publik untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.

 

HAKIKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Hakikat Pelayanan Informasi Publik adalah

pemberian pelayanan kepada pemohon informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dengan cara sederhana.

Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

Kewajiban Badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi. 

 

ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Transparansi

Bersifat terbuka, mudah dan dapat di akses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.

 

Akuntabilitas

Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Kondisional

Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tepat berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.

 

Partisipatif

Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi , kebutuhan dan harapan masyarakat.

 

Kesamaan hak

Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku ,ras ,agama , golongan , gender dan status ekonomi.

 

Keseimbangan hak dan Kewajiban 

Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing masing pihak.

 

WAKTU PELAYANAN INFORMASI 

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi publik pada Sekretariat PPID  yang berkedudukan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan.

 

Penyelenggaraan pelayanan  informasi publik dilaksanakan pada hari kerja yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat dengan waktu pelaksanaan sebagai berikut :

Senin–kamis       : Pkl. 08.00 s/d 14.00  WIB.

Istirahat : Pkl. 12.00 s/d  13.00  WIB

Jum’at              : Pkl. 08.00 s/d 11.00  WIB

 

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK 

Pemohon informasi datang ke tempat layanan informasi dengan mengisi formulir permintaan informasi serta melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.

Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.

Petugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah di tandatangani oleh pemohon.

Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori informasi yang di kecualikan, maka PPID menyampaikan alasan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku (UU KIP).

Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.

Membukukan dan mencatat.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 

Waktu penyelesaian di laksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan di terima oleh PPID. PPID wajib menanggapi permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan ini meliputi permintaan informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu yang berisikan informasi yang diminta berada pada penguasanya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja.

Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan informasi publik di lakukan secara langsung, melalui email, fax atau jasa pos.

Jika permohonan informasi diterima maka pada surat pemberitahuan juga di cantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, serta biaya apabila diperlukan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permintaan informasi di tolak maka dalam surat Pemberitahuan dicantumkan surat penolakan berdasarkan UU KIP.

 

BIAYA TARIF

Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik  secara gratis (tidak di pungut biaya) sedangkan untuk penggandaan dan perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan informasi sendiri di sekitar gedung Badan Publik (PPID) setempat. 

 

KOMPETENSI PELAKSANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik dibantu oleh Pejabat Fungsional Arsiparis, Pustakawan, Pranata Humas dan Pranata Komputer.

Untuk petugas pada desk layanan informasi publik diutamakan yang memiliki kompetensi dibidang pengetahuan mengenai peraturan perundang undangan Keterbukaan Informasi Publik dan pelayanan publik, keterampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.

 

LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK 

Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap hari  membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada bidang pelayanan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan.

Bidang pelayanan informasi membuat  laporan bulanan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada pejabat pengelola informasi  dan dokumentasi (PPID) Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya PPID Kabupaten Way Kanan setiap bulan melaporkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, selaku atasan PPID Kabupaten Way Kanan. 

Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi,tindak lanjut dari permintaan  yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan  waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

 

KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK  

Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan berikut :

Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam UU No.14 Tahun 2008 pada pasal 17 ;

Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud pada UU KIP dalam pasal 9 ;

Tidak ditanggapinya permintaan informasi ;

Permintaan informasi ditanggapi tidak sesuai dengan yang diminta ;

Tidak dipenuhinya permintaan informasi ;

Pengenaan biaya yang tidak wajar ; dan

Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang telah diatur dalam pedoman ini.

 

Blanko Permohonan Informasi Publik Download Disini :

http://ppid.waykanankab.go.id/download/files/4/blanko_permohonan_informasi_publik.doc