Sistem Informasi Pelayanan Publik

Tahapan Tata Cara Layanan Permintaan Informasi Publik

  1. Permohon Informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP Pemohon dan pengguna informasi
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada Pemohon informasi publik
  3. Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh Pemohon informasi publik
  4. Petugas memnuhi permintaan informasi publik sesuai dengan yang diminta oleh Pemohon pengguna informasi, apabila informasi yang diminta masuk kategori dikecualikan, maka PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan
  5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik