Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di SKPD

13 Januari 2020 | Administrator | 1793 Dilihat

Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

Di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

 

Supriyadi, S.Kep., Ns., M.Kes

Auditor Ahli Muda Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan

 

 

Pendahuluan

Setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun laporan kinerja di tiap tahunnya, sebagai wujud penguatan akuntabilitas kinerja dan merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi. Penguatan akuntabilitas ini dilaksanakan dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP. Untuk mengetahui sejauh mana instansi pemerintah mengimplementasikan SAKIP-nya, serta sekaligus untuk mendorong adanya peningkatan kinerja instansi pemerintah, maka dilakukan suatu evaluasi implementasi SAKIP. Evaluasi ini diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah baik di pusat dan daerah secara konsisten meningkatkan implementasi SAKIP-nya dan mewujudkan capaian kinerja (hasil) instansi sesuai yang diamanahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD, dan Rencana Strategis SKPD.

Untuk melaksanakan evaluasi SAKIP tersebut maka Kementerian PAN & RB menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

 

Tujuan dan Manfaat Evaluasi

Tujuan evaluasi atas implementasi SAKIP dapat ditentukan setiap tahun sesuai dengan kebijakan evaluasi yang ditetapkan. Tujuan dan sasaran evaluasi sangat tergantung pada para pihak pengguna hasil evaluasi dan kebijakan pimpinan instansi/unit kerja yang diberi wewenang untuk melakukan evaluasi, dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang ada. Secara umum, tujuan evaluasi atas implementasi SAKIP adalah untuk: 1. Memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP. 2. Menilai tingkat implementasi SAKIP; 3. Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP. 4. Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.[1]

Manfaat perlunya evaluasi dalam proses implementasi akuntabilitas adalah: 1. Meningkatkan mutu pelaksanaan pengelolaan aktivitas organisasi yang lebih baik; 2. Meningkatkan akuntabilitas kinerja organisasi; 3. Memberikan informasi yang lebih memadai dalam menunjang proses pengambilan keputusan; 4. Meningkatkan pemanfaatan alokasi sumber daya yang tersedia; 5. Sebagai dasar peningkatan mutu informasi mengenai pelaksanaan kegiatan organisasi; dan 6. Mengarahkan pada sasaran dan memberikan informasi kinerja.[2]

 

Ruang Lingkup Evaluasi

Ruang lingkup evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dilaksanakan terhadap 5 (lima) Komponen Manajemen Kinerja, yang meliputi: Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Internal dan Capaian Kinerja. Evaluasi penerapan manajemen kinerja juga meliputi penerapan kebijakan penyusunan dokumen Perjanjian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (Renstra), dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan dokumen terkait lainnya.

 

Metodologi dan Teknik Evaluasi

Metodologi yang digunakan dalam evaluasi atas implementasi SAKIP adalah metodologi yang pragmatis karena disesuaikan dengan tujuan evaluasi yang telah ditetapkan dan mempertimbangkan kendala yang ada. Dalam hal ini, evaluator perlu menjelaskan kelemahan dan kelebihan metodologi yang digunakan kepada pihak yang dievaluasi. Langkah pragmatis ini diambil agar dapat lebih cepat menghasilkan rekomendasi hasil evaluasi yang memberikan petunjuk untuk perbaikan implementasi SAKIP dan peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

 

Teknik evaluasi yang digunakan oleh evaluator tergantung pada: a. Tingkatan tataran (context) yang dievaluasi dan bidang (content) permasalahan yang dievaluasi. 1) Evaluasi pada tingkat kebijakan berbeda dengan evaluasi pada tingkat pelaksanaan program. 2) Evaluasi terhadap pelaksanaan program berbeda pula dengan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan. b. Validitas dan ketersediaan data yang mungkin dapat diperoleh. Berbagai teknik evaluasi dapat digunakan, namun yang terpenting adalah dapat memenuhi tujuan evaluasi. Teknik-teknik tersebut antara lain adalah telaah sederhana, survei sederhana sampai survei yang detail dan mendalam, verifikasi data, riset terapan (applied research), berbagai analisis dan pengukuran, survei target evaluasi (target group), metode statistik, metode statistik nonparametrik, pembandingan (benchmarking), analisa lintas bagian (cross section analysis), analisa kronologis (time series analysis), tabulasi, penyajian pengolahan data dengan grafik/icon/symbol simbol, dan sebagainya.

 

 

Pengkatagorian Peringkat

Penyimpulan atas hasil evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja instansi dilakukan dengan menjumlahkan angka tertimbang dari masing-masing komponen. Nilai hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen akan dipergunakan untuk menentukan tingkat akuntabilitas instansi yang bersangkutan terhadap kinerjanya, dengan kategori sebagai berikut:

 

Tabel Pengkategorian Hasil Evaluasi SAKIP

Sesuai Permen PAN RB Nomor 12 Tahun 2015

 

No

Kategori

Nilai Angka

Interpretasi

1

AA

>90 -100

Sangat Memuaskan

2

A

>80 – 90

Memuaskan, Memimpin perubahan, berkinerja tinggi, dan sangat akuntabel

3

BB

>70 – 80

Sangat Baik, Akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem manajemen kinerja yang andal.

4

B

>60 – 70

Baik, Akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan.

5

CC

>50 – 60

Cukup (Memadai), Akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi kinerja untuk pertanggung jawaban, perlu banyak perbaikan tidak mendasar.

6

C

>30 - 50

Kurang, Sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem untuk manajemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor dan perbaikan yang mendasar.

7

D

0 - 30

Sangat Kurang, Sistem dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk penerapan manajemen kinerja; Perlu banyak perbaikan, sebagian perubahan yang sangat mendasar.

 

 

Keterbatasan Evaluasi[3]

Evaluasi merupakan rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan kegiatan dalam mencapai tujuan. Sifat assurance negative artinya jaminan terbatas yang diberikan oleh auditor/evaluator “hanya” memberikan keyakinan tidak menemukan adanya penyimpangan/bukti adanya penyimpangan dari kriteria yang digunakan. Dalam evaluasi tidak melakukan penelitian atau pengujian terhadap pengelolaan keuangan, akan tetapi menghubungkan sumber daya yang dipakai digunakan dengan pencapaian hasil (output atau outcome).

 

Upaya meningkatkan Nilai Capaian Evaluasi SAKIP Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Berikut merupakan upaya yang dapat dilakukan SKPD dalam meningkatkan perolehan nilai SAKIP-nya. Upaya-upaya ini dikembangkan dari kertas kerja evaluasi dan pengalaman penulis dalam melaksankan penugasan evaluasi SAKIP.

 

  1. Perencanaan Kinerja
  • SKPD menyusun renstra yang memuat tujuan. Tujuan yang ditetapkan telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan (indikator).
  • Renstra memuat sasaran dan indikator sasaran serta Indikator Kinerja Utama (IKU) yang SMART. Renstra tersebut dipublikasi di website resmi Pemerintah Daerah atau media lain yang memudahkan publik untuk mengakses.
  • Tujuan dan sasaran renstra berorientasi hasil. Target kinerja ditetapkan dengan baik.
  • Dokumen renstra selaras dengan RPJMD.
  • Dokumen renstra digunakan sebagai acuan penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Target jangka menengah dalam renstra telah dimonitor pencapaiannya sampai dengan tahun berjalan. Dokumen renstra telah direviu secara berkala.
  • SKPD telah menyusun dokumen perencanaan kinerja tahunan;
  • Perjanjian Kinerja (PK) dilengkapi IKU dan telah dipublikasikan. Dokumen PK yang disusun selaras dengan RPJMD/Renstra dan telah menetapkan hal-hal yang seharusnya ditetapkan (dalam kontrak kinerja sesuai dengan tugas fungsi SKPD).
  • SKPD menyusun rencana aksi mencantumkan target secara periodik atas kinerja. Rencana aksi atas kinerja telah mencantumkan sub kegiatan/ komponen rinci setiap periode yang akan dilakukan dalam rangka mencapai kinerja.
  • PK telah dimanfaatkan untuk penyusunan (identifikasi) kinerja sampai kepada tingkat eselon III dan IV.

 

  1. Pengukuran Kinerja
  • Melakukan publikasi dokumen IKU yang disusun di website resmi Pemerintah Daerah atau media lain yang memudahkan publik untuk mengakses.
  • Melakukan pengumpulan data kinerja atas rencana aksi secara berkala (bulanan/triwulanan/semester).
  • Melakukan pengukuran kinerja menggunakan teknologi informasi.
  • Menyusun mekanisme pengumpulan data kinerja untuk penyusunan laporan kinerja berupa pedoman atau Standar Operasional Prosedur (SOP) baku tentang pengumpulan data kinerja.

 

  1. Pelaporan Kinerja
  • Meng-upload laporan kinerja kedalam website resmi Pemerintah Daerah atau media lain yang memudahkan publik untuk mengakses.
  • Menyajikan data kinerja dengan pembandingan yang memadai antara realisasi tahun ini dengan realisasi tahun sebelumnya dan pembandingan lain yang diperlukan untuk semua capaian kinerja.
  • Menyusun laporan kinerja yang menyajikan informasi tentang analisis efisiensi penggunaan sumber daya.

 

  1. Evaluasi Kinerja
  • Melakukan evaluasi program, yang menghasilkan rekomendasi-rekomendasi perbaikan perencanaan kinerja yang dapat dilaksanakan.
  • Melakukan pemantauan atas rencana aksi yang dilaksanakan dalam rangka mengendalikan kinerja yaitu kemajuan dan hambatan pencapaian kinerja.

 

  1. Capaian Kinerja
  • Laporan kinerja yang disusun menyajikan informasi capaian kinerja pada tahun berjalan, dan tahun sebelumnya. Batang tubuh laporan kinerja didukung oleh bukti pendukung seperti Pengukuran Kinerja Sasaran. Informasi capaian kinerja harus dapat diandalkan dengan memenuhi kriteria sebagai berikut: diperoleh dari dasar perhitungan yang valid, dihasilkan dari basis data yang dapat dipercaya, dapat ditelusuri sumber datanya, dapat terverifikasi dan up to date.

 

PENUTUP

Evaluasi SAKIP merupakan upaya meningkatkan capaian kinerja instansi pemerintah melalui berbagai upaya pengelolaan organisasi. Rekomendasi hasil evaluasi digunakan dalam perbaikan pada periode yang akan datang. Dengan memadukan rekomendasi hasil evaluasi dan menerapkan upaya peningkatkan capaian evaluasi diharapkan laporan kinerja yang dihasilkan akan lebih baik dan bermanfaat dalam mewujudkan capaian kinerja instansi yang ditetapkan.

 

[1] Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

[2] BPKP, Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Ciawi: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP, 2014, Hal 4-5.

[3] BPKP, Audit Internal, Ciawi: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penagwasan BPKP, 2014, Hal 19-20.