Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Dimulai 2 November 2020 Mendatang
02 Oktober 2020 | Administrator | 1339 Dilihat

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ir. Mulyadi Irsan, M.T melalui Surat Bupati Way Kanan Nomor 420/898/IV.01-WK/2020 Perihal Perpanjangan Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease-19 di Kabupaten Way Kanan kepada PAUD Negeri/Swasta, SD Negeri/Swasta, SMP Negeri/Swasta, Pengelola Kegiatan Belajar Masyarakat, Lembaga Kursus dan Pelatihan dan Pengawas SD/SMP se-Kabupaten Way Kanan menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tetap melaksanakan Belajar Darai Rumah dengnan teknik Dalam Jaringan (Daring) atau Luar Jaringan (Luring) sebelum dinyatakan siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka.
Pjs. Bupati Mulyadi dalam Surat tersebut juga menyampaikan bahwa Penyelanggaraan Pembelajaran Tatap Muka pada PAUD, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021 dilakukan secara bertahap setelah memenuhi kesiapan dari semua daftar periksa sesuai Standar Operasional Prosedur/Persyaratan Protokol Kesehatan dengan ketentuan PAUD, SD, dan SMP dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka mulai Tanggal 02 Noveber 2020.
Dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka PAUD, SD dan SMP dilaksanakan melalui dua fase yaitu pertama Masa Transisi dengan berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan Pendidikan dan jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajat setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yangn ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Sementara untuk fase kedua yaitu Masa Kebiasaan Baru dimana setelah masa transisi selama 2 bulan selesai, apabila status daerahnya tetap dikategorikan sebagai Zona Hiijau, maka Satuan Pendidikan masuk dalam Masa Kebiasaan Baru. Mengenai hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga akan menutup kembali pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan dan kembali melaksanakan Belajar Dari Rumah apabila terindikasi dalam kondisi atau tingkat resiko daerah/Satuan Pendidikan dalam kategori tidak aman.
Surat Perpanjangan Kegiatan Belajar Dari Rumah tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan adan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 03/KB/2020, Nomor : 612 Tahun 2020, Nomor : HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor : 119/4536/SJ Tanggal 07 Agustus 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nommor : 01/Kb/2020, Nomor : 516 Tahun 2020, Nomor : HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor : 440-882 Tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19).
Penulis : Fitria Wulandari