Pelayanan Informasi Publik merupakan pelayanan Informasi yang tersedia di Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) Dinas KOmunikasi Dan Informatika Kabupaten Way Kanan
Selengkapnya Baca : http://ppid.waykanankab.go.id/detailpost/standard-pelayanan-informasi-publik