Pjs Bupati Mulyadi Terbitkan SE Tentang Netralitas ASN

Pjs Bupati Mulyadi Terbitkan SE Tentang Netralitas ASN

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ir. Mulyadi Irsan, M.T melalui Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 800/901/V.02-WK/2020 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabbupaten Way Kanan menyampaikan sehubungan dengan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 800-2826 Tahun 2020, Nomor : 167/KEP/2020, Nomor : 6/SKB/KASN/2020 dan telah ditetapkan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan pada proses Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan, maka seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan menjaga Netralitas, Solidaritas dan Jiwa Korps dalam menyikapi situasi Politik yang ada agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan ASN.

Untuk kategori Pelanggaran Netraliltas ASN pada saat setelah Penetapan calon dan ancaman/sanksi hukum yaitu Kampanye/Sosialisasi media sosial, Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada, Melakukan photo bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti symbol Gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan Partai Politik, kecuali untuk menjelaskan kebijiakan Pemeirntah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan dan Memasang spanduk/baiho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calin kepala daerah/wakil kepala daerah.

 

Selanjutnya, Mengadakan kegiatan yangn mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan himbauan, seruan dan pemberian barang) termasuk penggunaan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan calon atau pasangan calon. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/ atribut PNS/ tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain juga termasuk dalam Kategori Pelanggaran Netralitas ASN. Selain itu, Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon Kepala Daerah yangn berstatus sebagai Pegawai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan Negara, Memberikan dukungan ke calon Kepala Daerah calon Independen dengan memberikan photo copy KTP, Ikut sebagai peseta kampanye dengan fasilitass Negara, Menggunakan fasilitas Negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye serta Menjaadi angngota dan/atau pengurus Partai Politik.

Dalam Surat Edaran Bupati Way Kanan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekdakab, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah Kabupaten, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setdakab, Direktur RSUD ZAPA, Camat dan Lurah se-Kabupaten Way Kanan beserta jajaran itu juga ditegaskan untuk melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran tersebut dengan sebaik-baiknya.

 

surat_edaran_netralitas_asn_oke

 

Penulis : Fitria Wulandari

Dipost Oleh Super Administrator

No matter how exciting or significant a person's life is, a poorly written biography will make it seem like a snore. On the other hand, a good biographer can draw insight from an ordinary life-because they recognize that even the most exciting life is an ordinary life! After all, a biography isn't supposed to be a collection of facts assembled in chronological order; it's the biographer's interpretation of how that life was different and important.

Post Terkait

Tinggalkan Komentar