SE Bupati Way Kanan Tentang Penyesuaian Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai ASN

SE Bupati Way Kanan Tentang Penyesuaian Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai ASN

Sehubungan dengan telah dilakukan Penyesuaian Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/3672/07/2021, sambil menunggu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN, maka Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M mengeluarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 060/832/I.11-WK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Dalam Surat Edaran tertanggal 22 November 2021 disampaikan Pengaturan jadwal penggunaan Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan yaitu pada Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH Kuning Khaki, Hari Rabu dan Kamis menggunakan PDH Putih-Hitam, pada Hari Jum’at menggunakan PDH Batik Daerah serta Tanggal 17 setiap bulannya menggunakan Pakaian Korpri. Dengan catatan Menggunakan Atribut sesuai denngan ketentuan dan Tanda Jabatan untuk Eselon III dan IV ditiadakan, kecuali Tanda Jabatan Camat dan Lurah.

 

Khusus penggunaan Pakaian Dinas Harian Wanita Berjilbab, ketentuan penggunaannya yaitu PDH Kuning-Khaki menggunakan Jilbab Warga Kuning Mustard, PDH Putih-Hiitam menggunakan jilbab Warga Pink Salem, PDH Batik Daerah menggunakan jilbab sesuai dengan baju tanpa motif dan pakaian Korpri menggunakan jilbab Warga Biru Tua dengan ketantuan seluruh jilbab tanpa motif.

Penggunaan Tanda Jabatan Camat dan Lurah, terkait bentuk, ukuran dan warna mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dengan desain bentuk, ukkuran dan warna sebagaimana lampiran dalam rillis ini.

Diketahui, hal-hal terkait dengan penggunaan pakaian Dinas yang belum diatur dalam Surat Edaran Bupati Way Kanan tersebut, tetap dengan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 060/08/07-WK/2016 tentang Ketentuan Penggunaan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

 

 SE Bupati Way Kanan Tentang Penyesuaian Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai ASN

 

Penulis : Fitria Wulandari

 

 

Dipost Oleh Super Administrator

No matter how exciting or significant a person's life is, a poorly written biography will make it seem like a snore. On the other hand, a good biographer can draw insight from an ordinary life-because they recognize that even the most exciting life is an ordinary life! After all, a biography isn't supposed to be a collection of facts assembled in chronological order; it's the biographer's interpretation of how that life was different and important.

Post Terkait

Tinggalkan Komentar