Sekda Lakukan Rapat Tindak Lanjut Larangan Pengrusakan Hutan Wilayah Prov. Lampung

Sekda Lakukan Rapat Tindak Lanjut Larangan Pengrusakan Hutan Wilayah Prov. Lampung

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul, S.Sos.,M.I.P lakukan rapat terkait tindak lanjut larangan pengrusakan hutan, pembajakan liar dan penguasaan lahan tanpa izin dalam hutan wilayah Provinsi Lampung di ruang rapat sekda, pada rabu (09/11/2022).

Sesuai dengan surat edaran Nomor : 045.2/3786/V.24/2022 tentang larangan pengrusakan hutan, pembajakan liar dan penguasaan lahan tanpa izin dalam hutan wilayah Provinsi Lampung. Dalam surat tersebut menjelaskan bahwasanya masih banyak aktivitas illegal di dalam kawasan hutan termasuk didalamnya pengrusakan hutan, pembajakan liar, penyediaan sarana dan prasarana umum serta penguasaan laha tanpa izin. Disisi lain sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kewenangan kehutanan telah diserahkan kepada pemerintah provinsi. Mengingat kawasan hutan berada di dalam wilayah administrasi kabupaten dan kota, kerusakan hutan akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat diwilayah tersebut, sehingga mengajak pemerintah/kota untuk berperan aktif dalam mencegah aktivitas illegal dalam kawasan hutan.

Dalam surat edaran tersebut untuk Bupati / Walikota agar memberikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan selalu sigap dalam melaporkan setiap kegiatan yang terindikasi pada kegiatan pengrusakan hutan, pembajakan liar, maupun penguasaan lahan tanpa ijin.  Hanya menerbitkan kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pada desa desa definitif dan lebih selektif serta menerbitkan KTP dan KK pada desa/pekon/kampong yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, serta melakukan koordinasi dengan UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan, Aparat Kepolisian maupun pihak TNI.

Kemudian kepala kantor pertanahan kabupaten/ kota agar berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan provinsi Lampung atau balai Pemantapan Kawasan Hutan(BPKH) XX Lampung dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap lahan-lahan yang berada disekitar kawasan hutan. Serta untuk Kepala Perangkat Daerah melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sebelum merencanakan atau melaksanakan kegiatan yang diperkirakan akan dilakukan di dalam kawasan hutan di Provinsi Lampung.

 

Penulis : Fhajar Gunando Marga

Photo By : Bhakti Al Khikmah

Dipost Oleh Super Administrator

No matter how exciting or significant a person's life is, a poorly written biography will make it seem like a snore. On the other hand, a good biographer can draw insight from an ordinary life-because they recognize that even the most exciting life is an ordinary life! After all, a biography isn't supposed to be a collection of facts assembled in chronological order; it's the biographer's interpretation of how that life was different and important.

Post Terkait

Tinggalkan Komentar