Sekda Saipul Pimpin Rakoor Pembahasan Peningkatan Status Hak Tanah PTPN VII

Sekda Saipul Pimpin Rakoor Pembahasan Peningkatan Status Hak Tanah PTPN VII

Bertempat di Ruang Rapatnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, S.Sos.,M.IP didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Selan, S.Sos.,M.M memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Peningkatan Status Hak Tanak PTPN VII Blambangan Umpu Terkait Tahapan Pemeriksaan Penitia B Oleh BPN Provinsi Lampung, Rabu (14/10/2020).

Dalam arahannya, Sekda Saipul menyampaikan agar pihak terkait dapat menyelesaikan semua pekerjaan sesuai dengan tahapan dan prosedur dengan cepat agar dapat segera terselesaikan dengan baik.

 

“Baik pengurusan Surat Keterangan Kepala Desa Blambangnan Umpu wilayah administrasi, pelaksanaan kegiatan pengukuran lapangan oleh BPN Provinsi Lampung, penandatanganan Kepala Desa Blambangan Umpu pada Gambar Ukur yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Lampung maupun penandatanganan Kepala Desa Karang Umpu pada Gambar Ukur yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Lampung harus segera diselesaikan sesuai dengan target penyelesaian agar dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai prosedur”, ujar Sekda Saipul.

Selanjutnya, pada rakoor yang juga dihadiri oleh kepala dan unsur Badan Pertanahan Kabupaten Way Kanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Pimpinan Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, dan Kepala Kampung Negeri Baru itu dilakukan pemaparan dari Bagian Tata Pemerintahan. Dimana dalam paparannya dijelaskan bahwa Surat Keterangan Kepala Desa menjadi persyaratan untuk kegiatan pengukuran oleh BPN Provinsi Lampung, Kepala Desa Blambangan Umpu, Karang Umpu dan Negeri Baru membantu mengkoordinasikan masyarakatnya agar tidak terjadi gangguan pada saat pengukuran lapangan, untuk Gambar Ukur yang telah ditandatangani Kepala Desa adalah persyaratan penerbitan Peta Bidang Tanah oleh BPN.

 

Sementara itu, dalam memproses kelengkapan persyaratan untuk mengajukan permohona Hak, Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan melakukan Penerbitan Surat Rekomendasi Dinas Tata Ruang Kabupaten Way Kanan, dimana Surat tersebut yang menerangkan bahwa Lokasi PTPN VII Blambangan Umpu telah sesuai peruntukannya dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Way Kanan, dan Surat Rekomendasi tersebut adalah persyarakat untuk mengajukan prmohoan HGU ke BPN. Dinas Lingkungan Hidup melakukan Penerbitan Surat Rekomendasi Dinas LH untuk menerangkan bahwa areal PTPN VII Blambangan Umpu bukan areal penyumbang kebakaran/bukan lahan eks terbakar, dimana Surat Rekomendasi bukan lahan eks terbakar adalah persyaratan untuk mengajukan permohonan HGU ke BPN. Dinas Perkebunan menerbitan Surat Rekomendasi yang menerangkan bahwa areal PTPN VII Blambangan Umpu bukan lahan gambaut dan telah sesuai dengan teknis  perkebunan juga sebagai persyaratan untuk mengajukan HGU ke BPN.

Selanjutnya, Penerbitan Surat Rekomendasi BPKH XX Bandar Lampung dilakukan oleh BPKH XX Bandar Lampung sebagai Surat Keterangan bebas kawasan hutan dari BPKH XX Bandar Lampung untuk menerangkan bahwa lokasi PTPN VII Blambangan Umpu berada diluar kawasan hutan serta Penerbitan Izin Usaha Perkebunan atas kegiatan berusaha PTPN VII Blambangan Umpu oleh Kepala Dinas PMPTSP dengan sistem OSS yang sudah efektif sebagai persyaratan pengajuan HGU ke BPN.

 

Selain itu, juga dipaparkan mengenai Kegiatan Pemeriksaan Tanah (Panitia B) oleh BPN Provinsi Lampung dengan penelaahan berkas permohonan HGU PTPN VII oleh BPN Provinsi Lampung, pelaksanaan pemeriksaan tanah (Panitia B) oleh BPN Provinsi Lampung, penyampaian hasil pemeriksaan tanah oleh BPN Provinsi Lampung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI dengan Surat Rekomendasi pemberian Ha katas tanah PTPN VII Afd Blambangan Umpu untuk disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI.

Dalam pendaftaran hak untuk perolehan HGU, Badan Pendapatan Daerah menyampaika kewajiban BPHTB yang harus dibawah oleh PTPN VII berdasarkan luasan yang tercatat pada SK HGU Menteri Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Way Kanan untuk perhitungan BPHTB berdasarkan luas yang tercatat pada SK HGU dengan dasar perhitungan NJOP PBB Tahun berjalan. Dari pihak PTPN VII melakukan pembayaran BPHTB ke Kas Daerah dan BPN melakukan pendaftaran hak untuk menerbitkan Sertifikat HGU sebagai alas hak PTPN VII Blambangan Umpu.

 

Diketahui, pada tahapan pengukuran oleh BPN, Bappeda melakukan permohonan revisi RTRW Kabupaten Way Kanan untuk Surat Permohonan yangn telah diajukan melalui Surat Nomor : SKR/D/23/2017 Tanggal 24 Juli 2017 perihal Revisi RTRW Way Kanan. Bappeda dan Dinas PUPR melakukan pembahasan konsultasi publik Rencana Revisi Perda RTRW dengan Berita Acara Konsultasi Publik. Untuk pengajuan Draft Revisi Perda RTRW oleh Pemkab yang telah ditandatangani oleh Bupati dlakukan oleh Pemkab dan DPRD Way Kanan. sementara Verifikasi dan Pengesahan Revisi Perda RTRW oleh Pemerintah Provinsi Lampung dilakukan oleh Pemkab berkoordinasi dengan Pemprov serta Verifikasi dan Pengesahan Perda oleh Kementerian terkait (Kemendagri, Kemenkumham, Kemen PUPR, Kemen ART dan Kemen LHK) dilakukann oleh Pemkab berkoordinasi dengan Kementerian terkait tersebut.

 

Penulis : Fitria Wulandari

Photo : Nurdin / Dok. Pim

Dipost Oleh Super Administrator

No matter how exciting or significant a person's life is, a poorly written biography will make it seem like a snore. On the other hand, a good biographer can draw insight from an ordinary life-because they recognize that even the most exciting life is an ordinary life! After all, a biography isn't supposed to be a collection of facts assembled in chronological order; it's the biographer's interpretation of how that life was different and important.

Post Terkait

Tinggalkan Komentar