Bupati Adipati Tandatangani MoU Bersama Kejaksaan Negeri Way Kanan dan PT. PLN Persero

Bupati Adipati Tandatangani MoU Bersama Kejaksaan Negeri Way Kanan dan PT. PLN Persero

Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Kejaksaan Negeri Way Kanan di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Senin (17/07/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Adipati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus berupaya membangun masyarakat yang unggul dan sejahtera, salah satunya dalam menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan serta terpenuhinya hak-hak dasar bagi seluruh masyarakat. Namun hal tersebut akan sulit terwujud jika hanya diupayakan oleh Pemerintah Daerah saja, untuk itu diperlukan adanya kolaborasi dan kerjasama antar Lembaga Pemerintah yang ada.

 

“Dari Tahun 2020 lalu Pemda dan Kejaksanaan Negeri Way Kanan melakukan kerjasama dan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman, khususnya dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Wilayah Kabupaten Way Kanan, serta Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kotabumi”, ujar Bupati Adipati.

Kerjasama tersebut guna menciptakan sinergitas dan saling membantu, serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama, yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

 

“Untuk itu, Tahun 2023 ini Pemkab Way Kanan dan Kejari Way Kanan kembali melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dibidang hukum perdata dan tata usaha Negara. Dengan harapan dapat membantu Pemkab Way Kanan dalam memperoleh dukungan dari Kejari berupa bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya, apabila berhadapa dengan konflik hukum khususnya dalam bidang perata dan tata usaha Negara”, jelas Bupati Adipati.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Adipati juga mengatakan bahwa Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama PT. PLN (Persero) dilakukan karena menyadari bahwa keberadaan listrik sangatlah vital, bakal banyak aspek kehidupan akan lumpuh saat jaringan listrik terganggu. Sehingga kerjasama tersebut diharapkan dapat memperlancar arus investasi ke Kabupaten Way Kanan, terlebih saat ini banyak pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun pihak Swasta yang memerlukan dukungan listrik dari PLN.

 

“Dengan dilakukan MoU ini, banyak hal yang bisa didapat, diantaranya menjamin kelancaran penerimaan PAD Kabupaten Way Kanan yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan ruang lingkup lainnya. Saya juga menghimbau kepada seluruh kepada OPD dan Camat agar segera menindaklanjuti Nota Kesepahaman bersama ini, baik perjanjian kerjasama dengan Kajari Way Kanan serta PT. PLN (Persero) sesuai dengan tupoksi masing-masing OPD. Dan semoga kerjasama ini dapat berdampak positif bagi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Way Kanan”, tutup Bupati Adipati.

Nota Kesepakatan tersebut tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Wilayah Hukum Kabupaten Way Kanan. selain itu juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan PT. PLN Persero Tentang Pemanfaatan Ketenagalistrikan dan Optimalisasi PAD Kabupaten Way Kanan.

 

Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, DR. Afrillianna Purba, Manajer PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kotabumi, Henry Nugroho, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Bagian Setdakab, serta Camat se-Kabupaten Way Kanan.

 

Penulis : Fitria Wulandari

Foto : Dicy / Dok. Pim Way Kanan

Dipost Oleh Super Administrator

No matter how exciting or significant a person's life is, a poorly written biography will make it seem like a snore. On the other hand, a good biographer can draw insight from an ordinary life-because they recognize that even the most exciting life is an ordinary life! After all, a biography isn't supposed to be a collection of facts assembled in chronological order; it's the biographer's interpretation of how that life was different and important.

Post Terkait

Tinggalkan Komentar