Hakim Ketua Saipul Pimpin Sidang Perdana MP-TGR Tahun 2018

Hakim Ketua Saipul Pimpin Sidang Perdana MP-TGR Tahun 2018

Hakim Ketua Majelis Pertimbangan, Saipul, S.Sos.,M.I.P didampingi Sekretaris Hakim Drs. Ade Cahyadi, M.Si dan Hakim Anggota Indara Zakariya Rayusman, S.H memimpin Sidang Perdana Majelis Pertimbangan Tututan Perbendaharaan dan Tututan Ganti Rugi Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018, Kamis (13/12/2018).

Pada sidang perdana tersebut juga dihadiri oleh kepala dan unsur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengendalian Sumber Daya Manusia, Inspektorat Daerah Kabupaten, dan Bagian Hukum.

Dalam sidang tersebut Hakim Ketua Saipul membacakan uraian kejadian saudara tertuntut Dedi Charles, S.H dengan jabatan sebelumnya yaitu Penjabat Kepala Kampung Sri Menanti Kecamatan Negara Batin telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan dasar Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor 14/700/LHP-IRB03.III.WK/2018 tanggal 31 Mei 2018 telah ditemukan bukti bahwa saudara Dedi Charles selaku Pj Kepala Kampung Sri Menanti Tahun 2015 sampai dengan 2016 terkait dengan PPN dan PPh Tahun Anggaran 2016 Kampung Sri Menanti total tahap I dan tahap II sebesar Rp 48.379.002 dan sudah disetorkan sebesar Rp 793.232 dan sisanya sebesar Rp 48.585.770 belum disetorkan ke Kas Negara karena terpakai untuk keperluan pribadi oleh saudara Dedi Charles.

“Dedi Charles pada tahun 2015 sampai dengan 2016 terkait dengan pembelian mesin genset sebanyak 3 unit yang belum terealisasi atau belum dibelikan yang merupakan bagian dari pembangunan Sumur Bor yang harus dipenuhi, yang bersangkutan berkomitmen akan mengembalikan uang untuk pembelian mesin genset sebanyak 3 unit sebesar Rp 10.500.000 ke Kas Kampung”, ujar Hakim Ketua Saipul.

Selanjutnya, Dedi Charles pada tahun 2015 sampai dengan 2016 untuk pembelian Barang Inventaris berupa 1 unit laptop tahun anggaran 2016 belum diserahkan, yang bersangkutan menyatakan akan segera menyerahkan 1 unit laptop tersebut karena laptop tersebut adalah merupakan Aset Kampung Sri Menanti.

“Dari keterangan beberapa narasumber maka didapatkan fakta bahwa pembayaran pajak PPN dan PPh untuk tahun anggaran 2016 yang masih belum disetor ke Kas Negara, Pembelian Mesin Genset sebanyak 3 unit untuk pekerjaan pembangunan sumur bor Tahun Anggaran 2016 yang belum direalisasikan serta pembelian barang inventaris berupa 1 unit laptop tahun anggaran 2016 yang belum diserahkan kepada Kepala Kampung Definitif, bendahara tidak melaksanakan fungsi sebagai pemungut dan penyetor pajak serta selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan kampung dalam menjalankan tugasnya tidak berdasarkan asas- asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”, lanjut Hakim Ketua, Saipul.

Diketahui, dari pembacaan uraian kejadian tersebut, maka Hakim Anggota memutuskan bahwa tertuntut Dedi Charles terbukti bersalah telah merugikan keuangan Negara, menetapkan bahwa tertuntut harus segera mengembalikan semua Kerugian Negara tersebut sejumlah Rp 58.085.770 pada sidang TPTGR ini, selanjutnya menetapkan tertuntut harus segera menyerahkan laptop yang merupakan asset kampung  dan menuntut tertuntut untuk mengembalikan semua kerugian Negara dalam waktu 90 hari sejak diputuskan.

Usai memimpin sidang dengan tertuntut Dedi Charles yang saat ini menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Negara Batin, Hakim Ketua Saipul melanjutkan sidang dengan saudara tertuntut yaitu Ibrahim yang menjabat Kepala Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung.

Membacakan uraian kejadian, Hakim Ketua Saipul mengatakan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor 50/700/LHP-IRB01/III.WK/2018 tanggal 19 November 2018 disimpulkan telah terjadi selisih antara harga material bangunan terhadap realisasi anggaran yang hanya berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya, bukan berdasarkan harga nyata di took  pada saat pembelian sebesar Rp 69.231.500, telah terjadi selisih antara jumlah atau volume material bangunan yang digunakan terhadap realisasi anggaran yang hanya berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya bukan berdasarkan kebutuhan nyara sebesar Rp 24.891.600, berdasarkan penelusuran terhadap anga – angka Laporan Realisasi Anggaran Kampung tahun Anggaran 2017 terdapat Silpa dari setiap kegiatan bangunan fisik yang menjadi objek aduan sebesar Rp 5.176.721 dengan rincian yaitu pekerjaan pembangunan 17 unit poskamling dan Tembok Penahan Tanah sebesar Rp 3.362.021, Pekerjaan Underlagh dan Rabat Beton sebesar Rp 545.000, Pekerjaan Paving Block sebesar Rp 886.500 dan Pekerjaa MCK sebesar Rp 383.200.

Selanjutnya, pada tanggal 21 November 2018 yang bersangkutan melalui Slamet Edi Supriyanto jabatan Bendahara telah mengembalikan temuan Inspektorat tersebut diatas ke Rekening Kas Kampung Bandar Dalam sejumlah Rp 24.900.

Dari uraian kejadian tersebut, maka Hakim Ketua memutuskan dan menyatakan bahwa tertuntut Ibrahim terbukti bersalah telah merugikan Keuangan Kampung, menetapkan bahwa tertuntut harus segera mengembalikan semua Kerugian Negara sebesar Rp 64.046.397 dengan cara menyetorkannya ke Rekening Kas Kampung Bandar Dalam dalam waktu 7 hari berdasarkan waktu yang diinginkan tertuntut sejak diputuskan pada sidang TPTGR.

Dipost Oleh Super Administrator

No matter how exciting or significant a person's life is, a poorly written biography will make it seem like a snore. On the other hand, a good biographer can draw insight from an ordinary life-because they recognize that even the most exciting life is an ordinary life! After all, a biography isn't supposed to be a collection of facts assembled in chronological order; it's the biographer's interpretation of how that life was different and important.

Post Terkait

Tinggalkan Komentar