Pjs Bupati Mulyadi Pimpin Rakoor Netralitas ASN Tentang Pilkada Serentak

Pjs Bupati Mulyadi Pimpin Rakoor Netralitas ASN Tentang Pilkada Serentak

Bertempat di Ruang Rapat Utama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ir. Mulyadi Irsaan, M.T didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Koordinasi Netraliltas ASN Pemkab Way Kanan Tentang Pilkada Serentak Tahun 2020, Rabu (07/10/2020) yang dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala dan unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Sekretaris DPRD serta Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Dalam rapat tersebut, Pjs Bupati Mulyadi menegaskan terkait dengan Netralitas ASN Kabupaten Way Kanan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 800/901/V.02-WK/2020 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan.

 

Dari informasi yang diterima Dinas Komunikasi dan Informatika, pada rapat tersebut dijelaskan apa saja yang masuk dalam kategori pelanggaran Netralitas ASN pada saat setelah penetapan calon dan ancaman/sanksi hukum bagi ASN yaitu Kampanye/Sosialisasi media sosial, Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada, Melakukan photo bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti symbol Gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan Partai Politik, kecuali untuk menjelaskan kebijiakan Pemeirntah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan dan Memasang spanduk/baiho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calin kepala daerah/wakil kepala daerah.

Diketahui, Surat Edaran Bupati Way Kanan Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 800-2826 Tahun 2020, Nomor : 167/KEP/2020, Nomor : 6/SKB/KASN/2020 dan telah ditetapkan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan pada proses Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan, maka seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan menjaga Netralitas, Solidaritas dan Jiwa Korps dalam menyikapi situasi Politik yang ada agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan ASN.

 

Dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan bahwa Mengadakan kegiatan yangn mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan himbauan, seruan dan pemberian barang) termasuk penggunaan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan calon atau pasangan calon. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/ atribut PNS/ tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain juga termasuk dalam Kategori Pelanggaran Netralitas ASN. Selain itu, Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon Kepala Daerah yangn berstatus sebagai Pegawai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan Negara, Memberikan dukungan ke calon Kepala Daerah calon Independen dengan memberikan photo copy KTP, Ikut sebagai peseta kampanye dengan fasilitass Negara, Menggunakan fasilitas Negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye serta Menjaadi angngota dan/atau pengurus Partai Politik juga termasuk dalam Pelanggaran Netralitas ASN yang harus dihindari.

 

Penulis : Fitria Wulandari

Photo : Ari / Dok. Pim

Dipost Oleh Super Administrator

No matter how exciting or significant a person's life is, a poorly written biography will make it seem like a snore. On the other hand, a good biographer can draw insight from an ordinary life-because they recognize that even the most exciting life is an ordinary life! After all, a biography isn't supposed to be a collection of facts assembled in chronological order; it's the biographer's interpretation of how that life was different and important.

Post Terkait

Tinggalkan Komentar