Sekretaris Daerah Kabupaten H. Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Koordinasi Tugas Pokok dan Fungsi Pertamanan Kabupaten Way Kanan di Ruang Rapatnya, Kamis (11/07/2019) yang dihadiri oleh kepala dan unsur Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Umum, Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten.
Sekda Saipul dalam arahannya mengatakan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah ditentukan tanggungjawab tugas pokok dan fungsi titik lokasi penilaian untuk dapat dikerjakan dan diselesaikan dengan baik, agar nilai yang didapat sesuai dengan harapan yaitu mempertahankan Penghargaan Adipura.
“Mempertahankan akan terasa lebih sulit dibandingkan dengan mendapatkan, untuk itu perlu adanya kerjasama dan komitmen yang tinggi untuk mencapai tujuan dan target kinerja. Dan bukan hanya menjadi tanggungjawab SKPD terkait, teteapi seluruh jajaran Pemda dan masyarakat untuk senantiasa menjaga dan menciptakan lingkungan kerja maupun rumah yang bersih, asri, nyaman, rapih dan hijau”, ujar Sekda Saipul yang sebelumnya mendampingi Bupati Raden Adipati Surya bermain Tenis bersama Paguyuban Tenis Purna Bhakti Lampung.
Diketahui, pada rapat tersebut membahas mengenai titik pantau penilaian Adipura Tahun 2019 yang menjadi tanggungjawab Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. Beberapa titik yang menjadi lokasi penilaian yaitu lingkungan Kantor Pemerintah Daerah, Taman Ramik Ragom, Taman PKK, Taman Pelangi, Hutan Kota, Lapangan Pemerintah Daerah, Dekranasda, Lapangan Korpri, Taman depan Islamic Centre dan Kolam Ikan. Selanjutnya, titik penilaian juga akan dilakukan pada bahu jalan dari Simpang Empat sampai dengan Stasiun Kereta Api, median jalan Simpang Empat, median jalan Simpang Lima sampai dengan spandak, median jalan menuju Kantor Pemerintah Daerah, Tugu Perahu Kecamatan Baradatu dan Rest Area Kecamatan Gunung Labuhan.
Selain itu, penilaian dilakukan dengan menggunakan kriteria yaitu bebas gulma atau rumput, bebas sampah, terdapat kontak sampah yang terpilah, terdapat Tempat Pembuangan Sementara (TPS), adanya pengelolaan sampah dan adanya petugas kebersihan.
Penulis : Fitria Wulandari
Editor : Edward Apriadi
Photo : Dicy / Humas Pemda