Sekda Saipul Pimpin Rapat Pembahasan Penyusunan Raperda Tentang Restribusi PBG

Sekda Saipul Pimpin Rapat Pembahasan Penyusunan Raperda Tentang Restribusi PBG

Bertempat di Ruang Rapatnya, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Pembahasan Penyusunan Raperda Tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung bersama kepala dan unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Hukum Setdakab.

 

Pada rapat tersebut dijelaskan perbedaan IMB dan PBG, dimana IMB merupakan izin yang diberikan kepada Pemilih Bangunan Gedung sebelum atau saat mendirikan Bangunan Gedung, dimana gambar teknis bangunan harus dilampirkan saat pengajuan izin. Izin mendiringan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Menggunakan tarif sesuai fungsi Bangunan Gedung. Klasifikasi indeks Terintegrasi memuat Kompleksitas, Permanensi, Resiko Kebakaran, Zonasi Gempa, Lokasi (Kepadatan BG), Ketinggian (Rendah, Sedang, Tinggi) dan Faktor Kepemilikan.

Sementara PBG merupakan izin yang mengatur bagaimana Bagunan Gedung harus didirikan, berupa standar teknis yang harus dipenuhi diantaranya perencanaan dan perancangan, pelaksanaan dan pengawasan serta pemanfaatan Bangunan Gedung. Persetujuan Bangunan Gedung. Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) Bangunan Gedung Sederhana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setiap Tahun ditetapkan sebagai dasar pengenaan perhitungan untuk seluruh jenis dan fungsi Bangunan Gedung.  Indeks Lokalitas (ILo) persentasi pengali terhadap SHST ditetapkan paling tinggi sebesar 0.5%. Klasifikasi Indeks terintegrasi memuat Kompleksitas, Permanensi, Ketinggian Bangunan menggunakan koefisien basemen dan jumlah lantai dan Faktor Kepemilikan.

 

Pada Indeks Lokalitas (ILo), Biaya penyelenggaraan penerbitan PBG (menutup sebagian/seluruh-opsi) (Pasal 7 Raperda). Penyelenggaraan PBG berupa Penerbitan PBG dan SLF, Inspeksi Penilik BG, Penegakan Hukum, Penatausahaan dan Biaya dampak negatif serta ILo ditetapkan dengan mensimulasikan perbandingan perhitungan nilai restribusi antara PBG dan restribusi sebelumnya, agar nilai yangn dihasilkan tidak berbeda jauh.

 

Penulis : Fitria Wulandari

Photo : Nurdin / Dok. Pim

Dipost Oleh Super Administrator

No matter how exciting or significant a person's life is, a poorly written biography will make it seem like a snore. On the other hand, a good biographer can draw insight from an ordinary life-because they recognize that even the most exciting life is an ordinary life! After all, a biography isn't supposed to be a collection of facts assembled in chronological order; it's the biographer's interpretation of how that life was different and important.

Post Terkait

Tinggalkan Komentar