Bupati Adipati Berikan Materi Kepemimpinan Kepada Murid SD Lazuardi GSC Cinere

Bupati Adipati Berikan Materi Kepemimpinan Kepada Murid SD Lazuardi GSC Cinere

Bupati dalam hal otonomi daerah adalah sebutan untuk kepala daerah pada tingkat wilayah kabupaten. Kedudukan seorang bupati sejajar dengan seorang walikota yang merupakan kepala daerah untuk wilayah kotamadya. Bupati dipilih secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis karena diusung oleh partai politik dan bukan Pegawai Negeri Sipil. Dasar wewenang dan tugas bupati dalam otonomi daerah adalah memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten.

Hal tersebut disampaikan Bupati H. Raden Adipari Surya, S.H.,M.M saat memberikan Materi Kepemimpinan kepada murid kelas 6 Sekolah Dasar Lazuardi GSC Cinere, Depok Jawa Barat, Senin (03/09/2018).

 

Pada kesempatan tersebut, Bupati muda memasuki tahun ketiga kepemimpinannya bersama Wakil Bupati DR. H. Edward Antony, M.M itu juga menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas Bupati dibantu oleh seorang Wakil Bupati yang berkewajiban untuk mewakili atau menggantikan Bupati jika sedang berhalangan hadir dikarenakan sebab-sebab tertentu. Selain itu tugas Wakil Bupati juga melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Bupati yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Dan dalam melaksanakan tugas tugasnya, maka seorang Wakil Bupati bertanggung jawab langsung kepada Bupati.

“tugas Bupati yaitu memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama”, ujar Bupati Raden Adipati Surya.

Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan juga termasuk tugas Bupati, lanjut Bupati muda kelahiran Bumi Baru, 15 September 1978 itu. Selanjutnya, mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undnangan juga merupakan tugas dari seorang Bupati.

“Bupati juga memiliki tugas lainnya yang melekat pada jabatannya, yaitu ketua Forkopimda Kabupaten, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan serta ketua Komunitas Inteligen Daerah”, lanjut Bupati Raden Adipati.

Diketahui, dari informasi yang didapat Dinas Komunikasi dan Informatika, Bupati Raden Adipati Surya pada kesempatan tersebut juga menyampaikan materi tentang wewenang Bupati, kewajiban Bupati, larangan Bupati, kedudukan dan hak-hak keuangan Bupati serta apa yang disediakan untuk Bupati dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai seorang Bupati.

Dipost Oleh Super Administrator

No matter how exciting or significant a person's life is, a poorly written biography will make it seem like a snore. On the other hand, a good biographer can draw insight from an ordinary life-because they recognize that even the most exciting life is an ordinary life! After all, a biography isn't supposed to be a collection of facts assembled in chronological order; it's the biographer's interpretation of how that life was different and important.

Post Terkait

Tinggalkan Komentar