Bupati Adipati Lantik 8 Pj Kakam Kecamatan Baradatu dan Blambangan Umpu

Bupati Adipati Lantik 8 Pj Kakam Kecamatan Baradatu dan Blambangan Umpu

Pengangkatan menjadi Kepala Kampung merupakan suatu amanah, karena dianggap mampu untuk mengemban tugas, untuk itu hendaknya dapat menjaga amanah tersebut dengan penuh tanggungjawabm bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugas sebagai Kepala Kampung sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Hal itu dikatakan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M saat melantik 8 orang Penjabat Kepala Kampung Di Wilayah Kecamatan Baradatu dan Blambangan Umpu, Senin (01/07/2019) yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Baradatu dan disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Akhmad Odhany, S.H, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Selan, S.Sos.,M.M, Kepala dan Unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Humas dan Protokol, Pimpinan Kecamatan Baradatu dan Kecamatan Blambangan Umpu.

Bupati Raden Adipati Surya juga mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut telah menjamin bagi kampung untuk dapat berkembang dan mengembangkan otonomi kampung. Dimana muaranya adalah agar Pemerintahan Kampung mampu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, memperkuat kedudukan Pemerintah Kampung sehingga makin mampu menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta mampu menjalankan administrasi kampung dengan baik dan efektif.

“Melalui ADD/ADK Pemerintah menggelontorkan dana Milyaran untuk dikelola kepala desa/kampung berlandaskan aturan dalam menjalankannya. Karena saat ini perihal ADD/ADK menjadi sorotan berbagai kalangan baik masyarakat, penggiat anti korupsi, aparat penegak dan pihak lain termasuk Pemda yang dinilai mark-up bahkan fiktif. Dan tidak sedikit kepala desa/kampung yang bermasalah dan terjerah hukum akibat kecerobohan atau kurangnya memahami aturan-aturan dalam pelaksanaan ADD/ADK”, ujar Bupati Adipati yang juga menekankan para Kepala Kampung bahwa ADD/ADK bukan untuk memperkaya diri atau sekelompopk orang dan untuk tidak bermain dengan ADD/ADK bila tidak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum.

 

Bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sesuai fungsi dan tugas berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sambung Bupati Adipati. Kemudian bangun komunikasi yang harmonis dan bersinergi dengan unsur Pemerintah Kampung dan BPK. Serta tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di Kampung.

“Selain itu juga dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemkab melalui ADD/ADK agar Kakam dam BPK mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Juga agar menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di Kampung baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga kampung secara keseluruhan untuk mewujudkan kemandirian kampung dalam membantu Pemkab mewujudkan visi Way Kanan Maju dan Berdaya Saing 2021”, pungkasnya

Diketahui, 8 Penjabat Kepala Kampung yang dilantik yaitu Nasro Jidil, S.E sebagai Pj. Kepala Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu, Andi Irawan sebagai Pj. Kepala Kampung Gunung Katun, Ponidi sebagai Pj. Kepala Kampung Bandar Sari, Legino sebagai Pj. Kepala Kampungn Setia Negara, Afsanudi sebagai Pj. Kepala Kampung Bajar Setia, Fikram sebagai Pj. Kepala Kampung Banjar Baru, Ria Meri sebagai Pj. Kepala Kampung Banjar Negara dan Tarmizi sebagai Pj. Kepala Kampung Tiuh Balak Baru Kecamatan Baradatu.

 

Penulis : Fitria Wulandari

Editor : Edward Apriadi

Photo : Tim Humas Pemda

Dipost Oleh Super Administrator

No matter how exciting or significant a person's life is, a poorly written biography will make it seem like a snore. On the other hand, a good biographer can draw insight from an ordinary life-because they recognize that even the most exciting life is an ordinary life! After all, a biography isn't supposed to be a collection of facts assembled in chronological order; it's the biographer's interpretation of how that life was different and important.

Post Terkait

Tinggalkan Komentar