Bupati Kabupaten Way Kanan H.Raden Adipati Surya,S.H., M.M., melakukan penandatangan Prasasti Rumah Restorative Justice Balai Tiuh ADHYAKSA di Kampung Lembasung, pada Selasa (20/12/2022).
Diketahui restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.Mereka akan bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola baik masyarakat.
Prinsip dasar Restorative Justice adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.Hukum yang adil dalam keadilan restorative justice tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan. Restorative Justice menjadi alternatif penyelesaian kasus tindak pidana ringan untuk mewujudkan keadilan hukum yang lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum.
Penulis : Fhajar Gunando Marga
Photo By : Dinas Komunikasi dan Informatika