Kepala BKPSDM Buka Diklat Peningkatan Kompetensi Sekretaris Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Way Kanan

Kepala BKPSDM Buka Diklat Peningkatan Kompetensi Sekretaris Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten Way Kanan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Paryanto membuka Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Sekretaris Desa / Kampung di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan di Balai Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu, Senin (17/09/2018).

Membacakan sambutan tertulis Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, Kepala BKPSDM, Paryanto mengatakan bahwa setidaknya terdapat 2 (dua) azas pengaturan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-undang desa kepada desa dan pemerintah desa yang strategis, yaitu azas pengaturan pemerintahan yang disebut dengan “azas rekognisi” yang secara sederhana dimaknai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pengaturan pemerintahan desa yang bersumber dari kewenangan berdasarkan hak asal–usul, “azas rekognisi” ini berarti mengakui kewenangan desa yang sudah ada jauh sebelum Negara Republik Indonesia ada.

“Dengan demikian kewenangan yang bersumber dan telah ada di desa sejak dahulu diakui dan dihargai sebagai unsur utama penggerak pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.  Dalam pemaknaan yang sekarang dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia juga populer dengan istilah “desa membangun”. Istilah ini mengandung arti bahwa kekuatan, prakarsa, dan segenap sumberdaya desa menjadi unsur penting dan utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa”, ujar Paryanto.

Kemajuan Desa sangat tercermin dari bagaimana kemampuan desa dalam mengelola APBDesanya, masih lanjut Kepala BKPSDM, Paryanto. Di sinilah peranan sentral Sekretaris Desa sebagai administrator APBDesa, karena keberadaan Sekretaris Desa memegang peran yang sangat penting dalam penataan administrasi desa.

“Sekretaris Desa adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa selaku koordinator pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa, menyusun Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa, menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban APBDesa serta melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa”, lanjut Paryanto.

Selanjutnya, terkait dengan persoalan akan muncul ketika Sekretaris desa tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya, akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang. Agar Sekretaris desa dapat bertindak dengan benar sebagai pelaksana pelayanan masyarakat dan administrasi maka perlu ditingkatkan pemahaman manajerialnya dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik  (good governance),  Sekretaris Desa mempunyai beban tugas membantu Kepala Desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.

“Seorang Sekretaris Desa dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel yang berarti bertanggung jawab dalam mengelola administrasi desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Keberadaan Sekretaris Desa yang mampu dan memahami tugasnya akan mendukung terciptanya transparansi keuangan desa, karena dengan transparansi keuangan desa akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Desa”, tutur Paryanto.

Diketahui, maksud dan tujuan dari pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan meningkatkan Kompetensi Sekretaris Desa/Kampung ini yaitu untuk menyiapkan Sekretaris Kampung agar memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sedangkan tujuan kegiatan ini secara umum adalah untuk menambah pengetahuan, meningkatkan ketrampilan dan merubah sikap Sekretaris Kampung dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara kredibel dan akuntabel. 

“Untuk itu, kepada peserta Pelatihan ini saya berharap agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga kegiatan yang kita laksanakan ini benar-benar dapat memberikan manfaat bagi Sekretaris Kampung dalam melaksanakan tugasnya”, tutup Paryanto pada Diklat yang dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 17 September sampai dengan tanggal 21 September dan diikuti sebanyak 35 peserta Sekretaris Desa dari Kecamatan Negeri Agung dan Blambangan Umpu.

Dipost Oleh Super Administrator

No matter how exciting or significant a person's life is, a poorly written biography will make it seem like a snore. On the other hand, a good biographer can draw insight from an ordinary life-because they recognize that even the most exciting life is an ordinary life! After all, a biography isn't supposed to be a collection of facts assembled in chronological order; it's the biographer's interpretation of how that life was different and important.

Post Terkait

Tinggalkan Komentar