Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul, S.Sos.,M.IP mengikuti Zoom Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) bersama Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Bagian Organisasi Setdakab yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda pada Kamis (22/12/2022).
Ketua Ombudsman Ri, Mokhammad Najih dalam acara tersebut menyampaikan bahwa Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dilaksanakan secara rutin mulai Tahun 2015, namun pada akhir Tahun 2021, dilaksanakan secara luas yang melibatkan seluruh Pemerintahan, baik Kota, Kabupaten, maupun Provinsi, Kementerian, Lembaga, sehingga penilaian tersebut menjadi salah satu program prioritas Nasional yang menjadi tugas Ombudsman, terutama pencegahan maladministrasi.
Penilaian dilaksanakan dengan melibatkan Ombudsman dan Insan-insan Ombudsman, baik di Tingkat Pusat, maupun Perwakilan, dimana penilaian tersebut dilakukan oleh iternal Ombudsman tanpa campur tangan pihak ketiga. Dalam ruang lingkup penilaian meliputi Kepatuhan Pelayanan Publik terhadap Standar Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sedangkan objek penilaian meliputi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dengan mengngunakan pendekatan kuantitatif dengan teknis survei dan pengumpulan data berupa wawancara pada penyelenggaraan layanan dan masyarakat melalui observasi, ketampakan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Adapun Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayan Publik Tahun 2022 ini terdiri dari 5 Kategori yaitu 10 Besar Kabupaten dengan Nilai Tertinggi, 10 Besar Pemerintah Kota Nilai Tertinggi, 10 Besar Pemerintah Provinsi Nilai Tertinggi, Lembaga dengan Nilai Tertinggi, Dan 10 Besar Kementerian dengan Nilai Tertinggi.
Penulis : Fhajar Gunando Marga S.Kom
Photo By : Dinas Komunikasi dan Informatika